GELORA.CO - Usai diduga melakukan pencemaran nama baik, persekusi hingga mengancam kekerasan kepada seseorang bernama Addin Arifin. Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Habib Bahar bin Smith diduga melakukan persekusi hingga ancaman kekerasan tersebut di kediaman Addin Arifin di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 17 Maret 2024.
Diduga, Habib Bahar bin Smith tidak sendirian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Melainkan bersama dua orang lainnya, yakni bernama M Assad Shahah dan Fazarulloh.
"Kami mewakili korban dari dugaan suatu Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan yang terjadi di kediaman Klien Kami Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/30, RT 002/RW 009, desa Lambangjaya," beber Kuasa Hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes di Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024) malam.
Lanjut Harry menjelaskan, bahwa laporan kepada Habib Bahar bin Smith cs sudah berjalan di Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 01 April 2024.
Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara laporan tersebut sudah berjalan dengan lancar. Bahkan, polisi juga sudah melakukan olah tkp di rumah pribadi Addin Arifin.
"Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," beber Harry.
Harry menuturkan bahwa salah satu terlapor yakni M Assad Shahab sudah dipanggil menjadi saksi pada Jumat 23 Agustus 2024 kemarin.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dkk turut meminta agar dijerat dengan pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 167 KUHP.
Atas kinerja polisi terkait dugaan laporan itu, Harry bersama tim kuasa hukum Addin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Sumber: tvonenews